Dua Kesimpulan dan Catatan Akhiri Raker Komisi III dengan Jaksa Agung
Rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung HM Prasetyo dan jajarannya selama dua hari berturut-turut berakhir dengan dua kesimpulan yang dibacakan Ketua Komisi III, Aziz Syamsudin yang memimpin rapat.
“Komisi tiga meminta Jaksa agung dalam menangani perkara agar bekerja secara lebih teliti dan transparan, berbasis kehati-hatian dan mengoptimalkan peningkatan kinerja dengan proposional,”ungkap Aziz yang memimpin rapat tersebut, Rabu (21/1).
Selain itu, Komisi III juga mendesak Jakasa agung untuk menindaklanjuti penyelesaian atas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang eksekusi lahan atas nama DL Sitorus. Terkait hal itu dikatakan Aziz dalam rapat tersebut, pihaknya akan mengagendakan untuk menggelar rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana, Menteri Agraria dan Tata ruang, serta Jaksa Agung.
Selain dua kesimpulan tersebut, Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini juga menyampaikan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait penanganan hukum kasus PT Freeport. Sebagaimana diketahui beberapa anggota Komisi III dalam rapat kerja tersebut mempertanyakan surat dari PT Freeport yang ditujukan kepada Menteri ESDM yang disebut sebagai perpanjangan kontrak karya.
Menanggapi kesimpulan dan catatan yang disampaikan di akhir Raker, Prasetyo mengatakan, proses politik terkait kasus Freeport telah selesai di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Jika Panja Penanganan Hukum Kasus Freeport dibentuk, ia khawatir masyarakat akan curiga ada intervensi terhadap proses hukum. (Ayu), foto : andri/parle/hr.